Lembaga pelatihan bahasa Korea harus mendaftar ke BNP2TKI
Jakarta, BNP2TKI (20/9) Lembaga Pendidikan Ketrampilan (LPK) yang menyelenggarakan pelatihan Bahasa Korea untuk calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dihimbau segera mendaftarkan diri ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), cq. Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala BNP2TKI Moh. Jumhur Hidayat dengan tujuan, agar pemerintah memiliki data yang pasti mengenai keberadaan LPK Bahasa Korea yang sudah berbadan hukum, sekaligus mencegah penipuan calon TKI oleh LPK Bahasa Korea yang tidak resmi.
"Selama ini banyak LPK Bahasa Korea yang mengobral janji kepada calon TKI, seolah-olah mereka pasti ditempatkan bekerja di Korea. Padahal itu tidak ada kaitan," kata Jumhur, di Jakarta, Senin (20/9).
Menurut Kepala BNP2TKI itu, soal kelulusan Test Bahasa Korea yang menjadi persyaratan utama untuk calon TKI bekerja ke Korea dalam kerangka penempatan kerjasama antar pemerintah (Goverment to Goverment), sangat ditentukan oleh kemampuan calon TKI sendiri. Bukan asal LPK tempat calon TKI belajar Bahasa Korea.
"Soal kelulusan dan kepastian diterima kerja sepenuhnya itu ditentukan oleh pihak Korea, bukannya oleh LPK. Bahkan juga bukan oleh BNP2TKI," tegas Jumhur.
Kepada Calon TKI yang akan mengikuti pendidikan bahasa Korea dengan tujuan untuk bekerja melalui penempatan BNP2TKI, Jumhur menghimbau agar berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kelulusan dan jaminan penempatan bekerja ke Korea.
Rekomendasi
Kepala BNP2TKI Moh. Jumhur Hidayat menyebutkan, agar terdata secara resmi oleh BNP2TKI, pengelola LPK berbadan hukum yang menyelenggarakan pelatihan Bahasa Korea harus mendaftar ke Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan BNP2TKI, maupun melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) yang berada di 19 Provinsi di Indonesia.
Ke-19 BP3TKI itu berada di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Serang, DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogjakarta, kantor UPT TKI Surabaya, Denpasar, Mataram, Kupang, Pontianak, Nunukan, Banjar Baru, Makassar, dan Manado.
Dengan adanya pendataan LPK yang terdaftar resmi, jelas Jumhur, BNP2TKI melalui BP3TKI yang ada di daerah-daerah bisa memberikan rekomendasi kepada para calon TKI untuk belajar di LPK yang resmi dan diketahui BP3TKI.
Sebelumnya, kata Jumhur, BNP2TKI bekerjasama dengan Human Resources Development of Service (HRDS) Korea telah mengadakan program peningkatan kompetensi instruktur pengajar Bahasa Korea. Kegiatan ini banyak diikuti oleh para pengajar dari LPK Korea di seluruh Indonesia. (Zul) Sumber : bnp2tki.go.id
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala BNP2TKI Moh. Jumhur Hidayat dengan tujuan, agar pemerintah memiliki data yang pasti mengenai keberadaan LPK Bahasa Korea yang sudah berbadan hukum, sekaligus mencegah penipuan calon TKI oleh LPK Bahasa Korea yang tidak resmi.
"Selama ini banyak LPK Bahasa Korea yang mengobral janji kepada calon TKI, seolah-olah mereka pasti ditempatkan bekerja di Korea. Padahal itu tidak ada kaitan," kata Jumhur, di Jakarta, Senin (20/9).
Menurut Kepala BNP2TKI itu, soal kelulusan Test Bahasa Korea yang menjadi persyaratan utama untuk calon TKI bekerja ke Korea dalam kerangka penempatan kerjasama antar pemerintah (Goverment to Goverment), sangat ditentukan oleh kemampuan calon TKI sendiri. Bukan asal LPK tempat calon TKI belajar Bahasa Korea.
"Soal kelulusan dan kepastian diterima kerja sepenuhnya itu ditentukan oleh pihak Korea, bukannya oleh LPK. Bahkan juga bukan oleh BNP2TKI," tegas Jumhur.
Kepada Calon TKI yang akan mengikuti pendidikan bahasa Korea dengan tujuan untuk bekerja melalui penempatan BNP2TKI, Jumhur menghimbau agar berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kelulusan dan jaminan penempatan bekerja ke Korea.
Rekomendasi
Kepala BNP2TKI Moh. Jumhur Hidayat menyebutkan, agar terdata secara resmi oleh BNP2TKI, pengelola LPK berbadan hukum yang menyelenggarakan pelatihan Bahasa Korea harus mendaftar ke Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan BNP2TKI, maupun melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) yang berada di 19 Provinsi di Indonesia.
Ke-19 BP3TKI itu berada di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Serang, DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogjakarta, kantor UPT TKI Surabaya, Denpasar, Mataram, Kupang, Pontianak, Nunukan, Banjar Baru, Makassar, dan Manado.
Dengan adanya pendataan LPK yang terdaftar resmi, jelas Jumhur, BNP2TKI melalui BP3TKI yang ada di daerah-daerah bisa memberikan rekomendasi kepada para calon TKI untuk belajar di LPK yang resmi dan diketahui BP3TKI.
Sebelumnya, kata Jumhur, BNP2TKI bekerjasama dengan Human Resources Development of Service (HRDS) Korea telah mengadakan program peningkatan kompetensi instruktur pengajar Bahasa Korea. Kegiatan ini banyak diikuti oleh para pengajar dari LPK Korea di seluruh Indonesia. (Zul) Sumber : bnp2tki.go.id
Komentar
Posting Komentar