Korea hentikan sementara pemberian visa kerja.

Seoul, BNP2TKI (Selasa, 6/1) Pemerintah Korea Selatan melalui Kementerian Tenaga Kerja pada tanggal 30 Desember 2008 telah mengumumkan kebijakan penghentian sementara penerbitan visa kerja E-9 yang diperuntukkan bagi pekerja asing di negara tersebut hingga periode Februari 2009.
Kuasa Usaha Ad Interm KBRI Seoul, Foster Gultom, dalam surat yang dikirimkan kepada Kepala BNP2TKI Moh. Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu (31/12) menyebutkan, penghentian pemberian visa kerja E-9 ini didasarkan atas telah terpenuhinya jumlah kuota pekerja tahun 2008 di Korea Selatan sebanyak 72.000 orang.
“Jumlah kuota merupakan angka maksimal pekerja asing yang diijinkan oleh pemerintah Korea Selatan untuk membatasi jumlah pekerja yang masuk dan bekerja di Korea Selatan,” papar Foster Gultom.
Indonesia sendiri hingga Desember 2008 tercatat telah menempatkan 11.890 TKI dari target kuota sebesar 9.500 TKI. Jumlah ini meningkat 1.000 persen dibanding penempatan ke Korea pada tahun 2006.
Media di Seoul seperti “The Korea Herald” dan “The Korean Times” dalam terbitan edisi 31 Desember 2008 mengungkapkan, kebijakan penghentian pemberian visa kerja E-9 itu merupakan yang pertama kalinya sejak pemerintah Korea Selatan meluncurkan program Employment Permit System tahun 2004.
Jumlah kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Korea Selatan setiap tahunnya mengalami peningkatan, dari 34.750 orang pada tahun 2006 menjadi 49.600 orang pada tahun 2007, dan meningkat menjadi 72.000 untuk periode tahun 2008. Sedang jumlah kuota baru untuk tahun 2009 akan ditetapkan secara efektif pada bulan Maret 2009 setelah diselesaikannya pembicaraan antara Komite Pembuat Kebijakan untuk Pekerja Asing dan Kementerian Tenaga Kerja setempat pada bulan Februari 2009.
Menurut data statistik Korea Selatan, jumlah tenaga kerja asing di sana saat ini telah mencapai 556.746 orang. Dari jumlah tersebut, 89,9 persen bekerja sebagai buruh dan pekerja pabrik dalam berbagai sektor di Korea Selatan.
Warga Korea
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Korea Selatan Foster Gultom menduga kebijakan penghentian sementara pemberian visa E-9 ini adalah kebijakan sementara yang dikeluarkan untuk menanggulangi situasi yang terjadi akibat krisis keuangan global, yang menyebabkan banyak perusahaan Korea yang bangkrut atau menghentikan produksinya.
Menurut Kementerian Tenaga Kerja Korsel, saat ini banyak perusahaan yang terpaksa harus “merumahkan/phk/mencutikan” pegawainya, baik pekerja asing maupun pekerja lokal (warga Korea).
Namun para pengamat tenaga kerja di negara tersebut menduga, kebijakan itu sebenarnya dilakukan untuk menyediakan lapangan kerja bagi warga Korea sendiri, termasuk yang diutamakan adalah pekerja dari Cina etnis Korea.
Sejumlah media Korea mengutip sumber yang dikonfirmasikan ke HRD Korea mengungkapkan, bahwa pemerintah Korea Selatan berencana memberikan subsidi bantuan sebesar 1,2 juta Won (sekitar Rp juta) kepada setiap perusahaan yang bersedia mengganti tenaga kerja asingnya dengan tenaga kerja lokal Korea atau dari etnis Korea.
Menanggapi situasi tersebut, pihak KBRI Seoul telah melakukan pendataan bekerja sama dengan berbagai Paguyuban Daerah dan ormas Indonesia lainnya yang tersebar di berbagai kota di sembilan propinsi di Korea Selatan. “Saat ini jumlah yang tercatat baru mencapai 206 orang,” papar Foster Gultom sembari menambahkan data yang dikumpulkan telah dikoordinasikan dengan HRD Korea untuk disalurkan kepada perusahaan Korea yang memerlukan tenaga kerja baru.(e)
Sumber : BNP2TKI

Komentar

Postingan Populer