Kepala BNP2TKI surati Presiden.

Jakarta, BNP2TKI (Jumat, 9/1) Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat berkirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai adanya peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dinilai tidak harmonis dengan kebijakan BNP2TKI.

"Saya laporkan mengenai 'ketidakharmonisan' antara Depnakertrans dan BNP2TKI. Saya serahkan masalah ini ke Presiden karena saya anak buahnya," kata Jumhur pertelepon di Jakarta, Kamis (8/1), ketika dimintai tanggapannya tentang Peraturan Mennakertrans. Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Mennakertrans Erman Suparno Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Asuransi TKI.

Pelaksana Tugas Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Depnakertrans I Gusti Made Arka pada Rabu (7/1) menyampaikan Peraturan Mennakertrans. Arka mengatakan penerbitan dua Peraturan Menteri itu berdampak pada pengalihan sejumlah pelayanan administrasi yang sebelumnya menjadi wewenang BNP2TKI.

Pelayanan administrasi itu antara lain surat izin pengerahan, penyelenggaraan pembekalan akhir penempatan (PAP), pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), sistem komunikasi KTKLN, rekomendasi fiskal, pengawasan lembaga pelatihan, klinik pemeriksaan kesehatan, sertifikasi, asuransi, dan pengelolaan terminal khusus TKI.

Kondisi itu menjadikan wewenang BNP2TKI hanya menempatkan tenaga kerja sesuai dengan perjanjian negara asal dan negara tujuan (G to G) yang kini terbatas pada penempatan ke Korea Selatan dan Jepang (khusus perawat).

"Mengembalikan peran BNP2TKI sebagai operator penempatan TKI secara G to G," kata Arka. Depnakertrans akan mengalihkan sejumlah pelayanan administrasi TKI ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Khusus tentang perlindungan TKI, Arka mengingatkan kewajiban perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang harus bertanggungjawab atas keselamatan TKI sejak direkrut, dilatih, ditempatkan dan kembali ke desa asal.
Jumhur menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Mennakertrans itu melanggar UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri, UU APBN, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI.

Dalam surat sepanjang empat halaman disertai tujuh lampiran, Jumhur melaporkan segala persoalan "dari A sampai Z" terkait TKI. "Surat itu saya buat semalam dan dikirim tadi pagi. Sekarang sudah sampai ke Presiden," katanya.

Ia mengatakan kalau BNP2TKI hanya mengurusi pengiriman dan penempatan TKI melalui kerja sama antar pemerintah (G to G) maka jumlahnya kurang dari satu persen dari keluruhan jumlah TKI sekitar enam juta orang.

"Kalau hanya mengurusi TKI melalui 'G to G' maka cukup dengan uang lima miliar saja padahal BNP2TKI mendapat dana dari APBN sekitar Rp260 miliar," katanya.
Dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2006, BNP2TKI mendapat 19 butir dari 27 butir amanat tentang perbaikan reformasi sistem TKI. Jumhur juga mengaku santai menghadapi dua Peraturan Mennakertrans itu. (Ant)
Sumber : BNP2TKI

Komentar

Postingan Populer