TKI jadi pekerja asing terbesar di Korea

(Jakarta, BNP2TKI) Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea Selatan hingga akhir 2008 diharapkan menembus batas kuota yang disediakan pemerintah dalam program G to G (Gouverment to Gouverment) sebesar 9.500 orang. Jika kuota itu tercapai, Indonesia akan menjadi negara terbesar yang menempatkan jumlah pekerja asing di Korea.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat, menanggapi rencana kunjungan Menteri Tenaga Kerja Korea, Lee Young Hee ke Jakarta, Senin (13/10).
Kunjungan Lee Young Hee beserta rombongan akan diterima Moh Jumhur Hidayat di Gedung Graha Insan Cina, Cimanggis Depok. Jumhur dan Menteri Tenaga Kerja Korea dijadualkan membicarakan peningkatan penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Korea.
Dalam kunjungan kali ini, Menteri Tenaga Kerja Korea didampingi Pelaksana Dirjen Kerjasama Internasional Kementerian Tenaga Kerja Korea Lee Jae Hung, Direktur Divisi Penanganan Tenaga Kerja Asing Korea An Kyung Duk, Atase Tenaga Kerja Keduataan Korea di Jakarta Ha Hyeong So serta Direktur Pelayanan Pengembangan Tenaga Kerja Korea Yang Sung Mo.
“Insya Allah kuota 9.500 tersebut bisa dicapai sampai Desember tahun ini, karena saat ini pun kita sudah menjadi negara yang menempatkan pekerja asing terbesar di Korea setelah Vietnam,” jelas Jumhur Hidayat di Jakarta, Jumat (10/10).
Ditambahkan Jumhur, penempatan TKI ke Korea mengalami perkembangan yang luar biasa sejak ditangani BNP2TKI. Pada tahun 2006, jumlah TKI yang ditempatkan di Korea baru mencapai 1.214 orang, tahun 2007 naik menjadi 4.303 orang, dan pada 2008 ini hampir dipastikan memenuhi kuota yang disediakan yaitu sebesar 9.500 orang. Jumlah ini di luar warga Indonesia yang bekerja ke Korea tanpa melalui jalur G to G.
TKI yang dikirim ke Korea melalui program G to G, itu dikontrak dalam masa kerja 3 tahun. Namun masa kerja tersebut dianggap terlampau singkat oleh para pengusaha Korea, karena itu mereka mengusulkan ada perpanjangan otomatis menjadi 5 tahun. Usulan ini disampaikan sejumlah pengusaha Korea saat bertemu Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, September lalu.
Terus Ditingkatkan
Meski mampu menempati posisi pertama dalam penempatan tenaga kerja asing di Korea, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat menyatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan penempatan TKI ke Korea, mengingat besarnya peluang kerja bagi TKI di Korea. Upaya itu di antaranya menyangkut pembenahan prosedur pengurusan Sending Labour Contract (SLC) bagi TKI.
BNP2TKI juga kini memperbanyak tempat pelaksanaan tes bahasa Korea, dari 6 kota di Jakarta, Medan, Surabaya, Semarang, Mataram dan Makasar, menjadi 8 kota dengan tambahan Bandung dan Manado pada tahun 2008 ini.
Selanjutnya, Kepala BNP2TKI menyampaikan terimakasih kepada pemerintah Korea, yang akan memberikan peluang lebih besar lagi bagi TKI untuk bekerja di Korea, dengan perubahan sistem pemilihan kandidat, dari semula 1 banding 5 menjadi 1 banding 3.
“Jadi, ke depan, dari tiga calon TKI akan dipilih satu TKI. Sedangkan dulu kan memilih satu dari lima calon TKI,” jelas Jumhur.
Pemerintah Korea, kata Jumhur, juga diharapkan membuka peluang penempatan TKI untuk sektor konstruksi yang semi skil dan skilled (terampil), rumah sakit, juru rawat, perhotelan serta restauran, baik yang dilakukan secara G to G maupun P to P (private to private). ***
(BIRO HUMAS DAN HUKUM BNP2TKI)

Komentar

Postingan Populer